PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Profil

PPID PROVINSI KALIMANTAN TENGAH JUGA DAPAT DIAKSES MELALUI APLIKASI MOBILE PPID KALTENG YANG DAPAT DI UNDUH PADA LINK :

https://drive.google.com/file/d/1JXO0NJ1DY9hOHeTQTRpdyIFe9MxevkI6/view?usp=sharing






Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara

1. Gubernur Kalimantan Tengah





2. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah





3. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah




PROFIL SINGKAT PPID

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.  Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk penyelenggaraan negara yang baik.  Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.

Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis  standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; selanjutnya;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Selain ketentuan tersebut, PPID dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka mengimplementasikan amanat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/14/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Tengah dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.  Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan Standar Layanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik.


Tugas dan Wewenang

TUGAS DAN FUNGSI PPID

PPID Provinsi Kalimantan Tengah, mempunyai tugas :

1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

3. Menggoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu

4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi kepada publik;

6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan

11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.


KEWENANGAN PPID UTAMA

PPID Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kewenangan :

1. Menolak memberikan informasi ?dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID yang menjadi cakupan kerjanya;

4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan

5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik.


Struktur, Visi dan Misi

STRUKTUR ORGANISASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH



STRUKTUR ORGANISASI PPID PROVINSI KALIMANTAN TENGAH




VISI dan MISI





Standar Layanan


Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Senin s/d Kamis                    09.00 - 15.00 WIB

Istirahat, Sholat, Makan     12.00 - 13.00 WIB

Jum'at                                    09.00 - 15.00 WIB

Istirahat, Sholat, Makan     11.00 - 13.00 WIB


STANDAR BIAYA PEROLEHAN INFORMASI

Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi Informasi Publik secara gratis (tidak dipungunt biaya), sedangkan penggandaan, Pemohon/Pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung kantor atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.







Pengumuman Informasi Publik




emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase